Rabu, 05 Desember 2012

Mari Kembali ke Maqasid Al-Shariah



27 Agustus 2009

umer chapra at university of indonesiaPakar ekonomi Islam paling berpengaruh di dunia ini mengajak pelaku ekonomi Islam kembali ke tujuan semula, Maqasid al Shariah.
“Economy and moral goes hand in hand. Kalau negara itu kurang bermoral, ekonominya tidak akan tidak pernah maju dan mencapai fallah”, kata Dr. Umer Chapra di akhir kuliah umum Public Lecture on Islamic Economics And Business, 15 Agustus 2009.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Pusat Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (PEBS FEUI) bekerjasama dengan International Research and Training Islamic Development Bank (IRTI-IDB). Kuliah ini bertema “The Islamic Vision of Development (Maqasid al-Shari’ah) And Its Implications for Islamic Economics and Finance”.
Bagi Rachmatina Awaliah Kasri, peneliti PEBS FEUI yang juga menjadi moderator kuliah umum ini menilai paparan Chapra tentang Maqasid al Shariah lebih kontekstual dan komprehensif. “Misalnya dia bilang bagaimana orang hanya melihat Maqasid sebagai semata perlindungan terhadap agama. Kalau menurut beliau dimensinya banyak”, kata Rachma kepada Sharing.
HDI dan Maqasid
Salah satu hal menarik dari kuliah umum ini adalah sebuah pertanyaan dari peserta kuliah, “Bisakah Maqasid al Shariah diukur?. Chapra menjawab, “Ada beberapa komponen dalam Maqasid yang bisa diukur, seperti empowerment wealth, tapi ada aspek-aspek lain yang tidak bisa diukur, seperti memelihara keturunan”. Sebenarnya di ekonomi konvensional sudah ada Human Development Index (HDI) yang dikeluarkan tiap tahun oleh United Nations Development Program (UNDP). Tapi, menurut Chapra, masih belum lengkap jika dibandingkan Maqasid untuk memberi penilaian terhadap kualitas kehidupan manusia. Maqasid, tambah penasehat senior IRTI IDB ini menilai kualitas kehidupan manusia tidak berdasarkan materi saja, juga akal dan agama. Yang lebih luas itu yang dicakup oleh Maqasid.
Pengukuran HDI bertumpu pada tingkat harapan hidup (life expectancy), keberaksaraan (literacy), akses pendidikan (educational attainment), dan GDP per capita. UNDP mengklaim HDI adalah standar mengukur pembangunan manusia. Konsep yang mengacu kepada sebuah proses untuk memberikan pilihan lebih luas kepada manusia. Memberikan mereka kesempatan yang lebih besar untuk pendidikan, kesehatan, pendapatan, pekerjaan, dan sebagainya. HDI digunakan untuk mengukur bagaimana pembangunan sebuah negara.
Sudahkah Sesuai Maqasid?
Hal menarik lainnya, menurut Chapra, perbankan Islam secara global belum bisa sepenuhnya dikatakan sudah sesuai dengan Maqasid al Shariah. “Ya dan tidak, sebagian ya, beberapa aspek ya dan bebarapa aspek belum”, kata Chapra. Dilanjutkannya, salah satu yang membuatnya belum sesuai dengan Maqasid al Shariah itu adalah karena penggunaan akad-akad dalam perbankan syariah masih sedikit yang mengadopsi profit and loss sharing (PLS). Kebanyakan akad berbasis margin profit, seperti murahabah.
Meski begitu, ia menilai arah ke penggunaan PLS secara lebih banyak sudah dan terus dilakukan. Dengan kata lain, “Setidaknya tujuannya sudah benar”.
Apa itu Maqasid al Syariah?
Abu Ishaq al-Shatibi, ulama dan pemikir Islam di abad pertengahan yang hanya diketahui wafatnya yaitu pada 790 H / 1388M, adalah pelopor konsep Maqasid al Syariah secara keilmuan, bukan hanya prinsip dan praktik seperti sebelumnya dilaksanakan.
Imam Shatibi menjelaskan bahwa tujuan akhir hukum adalah satu, yaitu mashlahah atau kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Untuk mencapai maslahah, umat Islam perlu memelihara lima hal, yaitu agama, jiwa, kehormatan, keturunan, dan harta. Untuk memelihara lima hal pokok inilah syariat Islam diturunkan.
Dalam kuliah ini, seperti dikatakan Chapra sendiri, materi yang dibawakannya mengacu kepada buku karyanya The Islamic Vision of Development in the Light of Maqasid Al-Shariah yang diterbitkan Juni 2008. IA
Tiga Unsur Dasar HDI
  1. Tingkat Harapan Hidup. Mengukur tingkat kelahiran suatu negara, indeks kesehatan dan ketahanan populasi.
  2. Pengetahuan dan Pendidikan. Mengukur keberaksaraan orang dewasa di suatu negara dan berapa banyak yang memperoleh pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi.
  3. Kualitas Hidup. Diukur dari Gross Domestic Product (GDP) per kapita suatu negara dengan metode algoritma natural.
umer chapra with riawan amin etc
Ringkasan Makalah Dr. Umer Chapra, “The Islamic Vision of Development (Maqasid al-Shari’ah) And Its Implications for Islamic Economics and Finance”
Visi ajaran Islam bagi umatnya diterangkan dalam Maqasid al-Syariah. Menurut Imam Ghazali, Maqasid al-Syariah adalah pengayaan akan:
  1. Jiwa (The human self)
  2. Keturunan (Posterity)
  3. Agama (Faith)
  4. Intelektualitas (Intellect)
  5. Kekayaan (Wealth)
Agama (Faith)
Untuk menjaga unsur ini, perlu kiranya umat diberi “the right worldview”. Menyediakan nilai-nilai dan aturan yang benar untuk institusi atau organisasi yang menaungi umat.
  1. memberikan motivasi hidup yang benar.
  2. mengarahkan secara benar pemerolehan dan penggunaan kekayaan.
  3. menyediakan arah pendidikan yang benar, baik moral maupun materialnya.
  4. memperluas kebutuhan akan good governance.
Intelektualitas (Intellect)
Hubungan antara agama dan intelektualitas. Bagaimana memperkaya intelektualitas dengan pendidikan moral dan material berkualitas tinggi. Ini antara lain dilaksanakan dengan menciptakan institusi keluarga, sosial, dan lingkungan intelektual yang benar.
Kekayaan dan Keuangan
Tanpa kekayaan akan sulit merealisasikan dan memelihara empat unsur Maqasid.
Dunia keuangan mengambil peran penting dalam pengembangan keadilan. Oleh karena itu tidak akan tercipta harkat dan martabat (dignity), persaudaraan (brotherhood), dan kebebasan (freedom) jika kemiskinan tidak dientaskan. Kemiskikan tidak bisa dientaskan jika tidak tercipta distribusi kekayaan yang adil antara si kaya dan si miskin.
Peran Sistem Ekonomi dalam Pembangunan yang Berkeadilan
Intermediasi keuangan, dilakukan dengan memobilisasi tabungan dari sebagian masyarakat ke sebagian lain yang membutuhkan. Peran ini memiliki tujuan, menjamin pembangunan berkeadilan.
Oleh karena itu dibutuhkan:
  1. Pengembangan karakter dan motivasi umat yang benar.
  2. Meningkatkan investasi dan sumber daya manusia.
  3. Mengurangi dengan tujuan menghilangkan pengeluaran dan konsumsi yang tak berguna.
  4. Meningkatkan kerjasama keuangan dalam investasi sektor riil (venture capital). Meningkatkan penggunaan akad-akad bagi hasil bagi risiko dalam bisnis antara pemodal dan pengusaha: “no risk, no gain”. Ini diyakini akan mendisiplinkan sistem keuangan dan meningkatkan kesehatan dan stabilitas sistem tersebut.
  5. Meningkatkan kinerja microfinance
  6. Pengelolaan zakat dan wakaf yang lebih efektif.
http://majalahsharing.wordpress.com/2009/08/27/mari-kembali-ke-maqasid-al-shariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar